Selasa, 08 April 2008

Ahlan Wa Sahlan bi Qudumikum Huna

blog ini merupakan blog keluarga besar alumni Pondok Modern Alkautsar Pekanbaru. untuk menjadi sebuah wadah silaturahmi alumni alkautsar seluruh dunia.
semoga dengan blog ini jalinan silaturahim kita dengan sesama alumni dan terutama dengan pondok kita tercinta tetap terjaga dan selalu di hati

AD ART IKBAR

ANGGARAN DASAR

IKATAN KELUARGA BESAR AL-KAUTSAR

PEMBUKAAN

Bahwa hal in sangat berkaitan dengan segalanya…

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Besar Al-Kautsar yang disingkat dengan IKBAR.

Pasal 2

IKBAR didirikan di Pekanbaru pada hari Senin tanggal 10 Jumadil Awal 1425 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2004 Masehi, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3

a. IKBAR berpusat di Pekanbaru.

b. Kedudukan cabang-cabang IKBAR terdapat juga di beberapa wilayah yang hak-hak dan syarat-syaratnya ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKBAR.

c. Keberadaan cabang-cabang IKBAR di beberapa wilayah disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada wilayah tersebut.

BAB II

PENGERTIAN UMUM

Pasal 4

a. IKBAR adalah Organisasi yang mewadahi hubungan silaturahmi dan komunikasi diantara sesama keluarga besar Pondok Modern Al Kautsar yang bertakwa kepada Allah SWT,berilmu dan berbudi luhur dan Ukhwah Islamiyah.

b. Keluarga Besar adalah siapapun yang pernah belajar di Pondok Modern Al Kautsar

BAB III

ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5

IKBAR berasaskan syari’at Islam dan berlandaskan Pancasila dan UUD 45

BAB IV

SIFAT

Pasal 6

IKBAR bersifat keagamaan, kekeluargaan, kemasyarakatan dan merdeka.

BAB V

TUJUAN

Pasal 7

a. Terbentuknya wadah silaturrahim Keluarga Besar Pondok Modern Al-Kautsar yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, berbudaya dan menjadi suri teladan dalam hidup bermasyarakat.

b. Sebagai organisasi yang berupaya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya Melayu yang Islami di Bumi Lancang Kuning dan menjadikannya sebagai sebagai jati diri dan marwah Anggota.

c. Menciptakan Anggota yang siap mental dan fisik sebagai pagar dan pendukung keberlangsungan serta syi’ar Pondok Modern Al-Kautsar.

Pasal 8

a. Melakukan pembinaan minat dan bakat Anggota dan/atau santri-santri Pondok Modern Al-Kautsar yang sesuai dengan asas dan tujuan IKBAR serta tidak melanggar peraturan, ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.

b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang yang sesuai dengan asas dan tujuan IKBAR dalam upaya perwujudan nilai-nilai budaya sebagai jati diri dan marwah Anggota.

c. Mendukung dalam syi’ar yang dilakukan Pondok Modern Al-Kautsar dan mengambil peran dalam teknis tajaannya dengan sepenuh tanggung jawab.

d. Dalam merencanakan kegiatan, IKBAR lebih mementingkan kebutuhan Anggota, kemudian Pondok Modern Al-Kautsar, kemudian santri-santri Pondok Modern Al-Kautsar, selanjutnya barulah kemudian hal dan ihwal lainnya yang dipandang perlu.

BAB VI

KEORGANISASIAN

Pasal 9

a. Struktur organisasi IKBAR terdiri dari struktur kekuasaan dan struktur kepengurusan

b. Kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah Besar IKBAR

c. Kepengurusan IKBAR terdiri dari Kepengurusan Pusat dan Kepengurusan Cabang

d. Kepengurusan Cabang tiap tingkat dinyatakan sah bila diketahui oleh Kepengurusan Pusat

e. Untuk membantu tugas IKBAR maka dibentuklah Dewan Penasehat

BAB VII

SATUAN PETUGAS

Pasal 10

a. Satuan Petugas adalah Badan Semi Otonom di lingkungan IKBAR.

b. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Satuan Petugas diperbolehkan untuk mencari bantuan dari selain anggota IKBAR, sepanjang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKBAR.

c. Hal-hal yang menyangkut kepentingan khusus Satuan Petugas diatur tersendiri dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Satuan Petugas IKBAR.

BAB VIII

ANGGOTA

Pasal 11

a. Anggota IKBAR terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

b. Anggota Biasa adalah Keluarga Besar Pondok Modern Al-Kautsar yang sah terdaftar di Organisasi

c. Yang menjadi Anggota Luar Biasa adalah perseorangan selain Keluarga Besar Pondok Modern Al-Kautsar, yang mendaftar atau dipilih atau ditunjuk atau direkomendasikan menjadi anggota IKBAR tanpa memilih profesi dan jenis kelamin dan disahkan melalui musyawarah Kepengurusan Pusat dan/atau Kepengurusan Cabang

d. Hal-hal mengenai anggota diatur lebih rinci dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 12

a. Anggaran pendapatan yang diperoleh dari bantuan perseorangan dan/atau lembaga, harus bersifat resmi, sah, halal dan tidak mengikat.

b. Iuran atau pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan organisasi, diatur lebih lanjut dan lengkap dalam Anggaran Rumah Tangga.

c. Hal-hal lain mengenai upaya pendapatan keuangan diatur lebih lanjut dan lengkap dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditetapkan setiap tahun dalam Rapat Kerja untuk ditaja secara terbuka dan bertanggungjawab.

b. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi disesuaikan dengan prakiraan nilai mata uang dan kebijakan moneter dalam negara.

c. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi diajukan oleh tiap-tiap bagian dalam struktur pengurusan kepada Bendahara untuk dibahas bersama dalam Rapat Kerja.

d. Jika rancangan anggaran oleh tiap-tiap bagian dalam struktur pengurusan ada yang tidak disetujui, diharuskan menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahun sebelumnya.

Pasal 14

IKBAR dapat membentuk Badan Usaha Milik Organisasi dan Lembaga Sosial sebagai sumber pendanaan aktif, yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan kemerdekaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersendiri.

Pasal 15

Pemeriksaan laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan IKBAR diperkuat dengan pemeriksaan dari akuntan publik yang tidak berstatus anggota untuk menjaga kemerdekaannya.

BAB X

LAMBANG, BENDERA DAN SEMBOYAN

Pasal 16

Lambang IKBAR adalah perahu Lancang Kuning yang dibentuk dengan paduan huruf Arab yang bertuliskan Al-Kautsar.

Pasal 17

Bendera IKBAR berwarna merah, putih dan hijau dengan lambang IKBAR di atasnya.

Pasal 18

Semboyan IKBAR adalah Datang Menggenapkan, Hilang Mengganjilkan

BAB XI

PERUBAHAN

Pasal 19

a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar.

b. Keputusan akan perubahan pasal-pasal dan/atau ayat-ayat dalam Anggaran Dasar dilakukan dalam sidang Musyawarah Besar dengan dukungan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah suara yang hadir dan sah.

c. Khusus mengenai sifat-sifat dan kedudukan IKBAR tidak dapat dilakukan perubahan.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 20

Apabila IKBAR terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Besar atau Referendum yang khusus untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada Pondok Modern Al Kautsar.

BAB XIII

PERALIHAN

Pasal 21

1. Segala peraturan dan ketentuan yang tidak tertulis dalam Anggaran Dasar masih tetap berlaku, sepanjang tidak melanggar norma agama dan negara atau belum ada ketentuan baru menurut Anggaran Dasar ini.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musawarah Besar yang berlaku sejak waktu dan tanggal yang ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN KELUARGA BESAR AL-KAUTSAR

BAB I

ATRIBUT

Pasal 1

1. Lambang IKBAR adalah rangkaian kaligrafi huruf Arab yang bertuliskan Al-Kautsar yang membentuk perahu Lancang Kuning, sebagai lambang kebanggaan Riau.

2. Lambang IKBAR menggunakan 5 (lima) goresan warna dasar, yakni merah, kuning, hijau, hitam dan putih.

3. Lambang IKBAR dipergunakan pada baju, jaket, topi, badge, vandel/plakat dan benda-benda atau tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.

Pasal 2

1. Bendera IKBAR dibuat dari kain jenis saten.

2. Bendera IKBAR menggunakan 3 (lima) warna dasar kain, yakni merah, putih dan hijau.

3. Bendera IKBAR meletakkan lambang IKBAR di dasar kain berwarna kuning sebagai identitas khusus dan resmi.

4. Bendera IKBAR menggoreskan bacaan IKBAR dengan tulisan Arab dan Latin di bagian tengah bendera dan/atau di atas kain berwarna kuning.

5. Bendera IKBAR mempunyai ukuran-ukuran tertentu untuk tiap-tiap penggunaan, yaitu:

b. Ukuran 1,5 M x 2,0 M, digunakan untuk tiang bendera setinggi minimal 10 M dan maksimal 15 M.

c. Ukuran 90 cm x 60 cm, digunakan untuk pancang setinggi maksimal 3 M.

d. Ukuran 15 cm x 20 cm, digunakan untuk pancang di atas meja.

Pasal 3

1. Semboyan IKBAR adalah Datang Menggenapkan, Hilang Mengganjilkan

2. Semboyan IKBAR dipergunakan pada setiap buku, spanduk dan/atau media patut lainnya.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4

1. Anggota IKBAR terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

2. Anggota Biasa adalah semua Alumni Pondok Modern Al-Kautsar yang terdaftar.

3. Anggota Luar Biasa adalah perseorangan selain Alumni Pondok Modern Al-Kautsar yang mendaftar atau dipilih atau ditunjuk atau direkomendasikan untuk menjadi anggota IKBAR tanpa memilah profesi dan jenis kelamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKBAR.

4. Penerimaan Anggota Luar Biasa diusulkan minimal oleh tiga orang

Pasal 7

Hak Anggota

1. Setiap anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam organisasi, sesuai dengan yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

2. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, memilih, dipilih, bersuara, mengajukan usul-usul dan pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan, untuk kemajuan bersama.

3. Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan atau tulisan.

4. Setiap anggota berhak memperoleh informasi lengkap dan jelas mengenai IKBAR, menyanggah, termasuk mengajukan mosi percaya atau tidak percaya kepada pengurus, dengan perwakilan maksimal 20 (dua puluh) orang.

Pasal 8

1. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan IKBAR di tingkat Pusat dan Cabang.

2. Setiap anggota tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi/instansi/lembaga selain IKBAR yang asas dan landasannya bertentangan dengan organisasi IKBAR.

3. Setiap anggota berhak dan diperbolehkan bergabung dengan organisasi/instansi/lembaga selain IKBAR untuk alasan mencari nafkah dan kebutuhan hidup, menambah pengalaman, atau berkreasi dalam keilmuan, sepanjang tidak melanggar ketentuan ayat (2) di atas.

Pasal 9

Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara kesatuan Republik Indonesia, Pondok Modern Al-Kautsar dan organisasi IKBAR.

2. Setiap anggota berhak dan wajib ikut serta dalam membela dan mempertahankan keberadaan, kedudukan, nama baik dan keberlangsungan organisasi IKBAR.

3. Anggota berkewajiban memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya di dalam organisasi IKBAR.

Pasal 10

Pemberhentian Anggota

1. Anggota berhenti karena :

a. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang

b. Diberhentikan secara tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan nama baik agama Islam, Pondok Modern Al-Kautsar dan/atau organisasi IKBAR serta berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART atau peraturan lainnya.

2. Pemberhentian Anggota hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat atas usulan Pengurus Cabang yang bersangkutan.

3. Pengurus Cabang harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya, dan setelah 3 (tiga) kali tidak mengindahkan, Pengurus Cabang mengusulkan anggota tersebut kepada Pengurus Pusat untuk diberhentikan.

4. Anggota yang diberhentikan secara tidak hormat boleh mengajukan peninjauan kembali minimal 2 bulan setelah pemberhentian dalam rapat pengurus pusat.

5. Hasil keputusan peninjauan kembali mengenai pemberhentian atau tidaknya seorang anggota secara tidak hormat tidak dapat diganggu gugat.


BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Perwakilan Pusat

1. Pengurus Pusat dilantik dan disahkan oleh Musyawarah Besar.

2. Pengurus Pusat melantik dan mengesahkan Pengurus Cabang.

3. Pengurus Pusat adalah pengemban amanah anggota, pelaksana rekomendasi Musyawarah Besar dan pengurus tertinggi dalam organisasi IKBAR.

4. Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran penasehat.

5. Masa khidmat Pengurus Pusat adalah 2 (tiga) tahun.

6. Perwakilan Pusat, minimal terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala-Kepala Bidang.

Pasal 12

1. Ketua Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Besar.

2. Ketua Pengurus Pusat memilih dan menyusun perangkat kepengurusannya yang lengkap dibantu oleh 5 (lima) formatur yang dipilih oleh Musyawarah Besar dalam waktu selambat-lambatnya 1 minggu.

3. Ketua Pengurus Pusat memberikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar.

Pasal 13

Perwakilan Cabang

1. Pengurus Cabang berkedudukan di cabang; dalam dan luar negeri.

2. Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat.

3. Pengurus Cabang adalah pengemban amanah anggota, pelaksana rekomendasi Musyawarah Cabang.

4. Pengurus Cabang berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran penasehat serta kebijakan yang dikeluarkan Pengurus Pusat.

5. Masa khidmat Pengurus Cabang adalah 2 (dua) tahun.

6. Pengurus Cabang, minimal terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala-Kepala Bidang.

Pasal 14

1. Ketua Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

2. Ketua Perwakilan Cabang memilih dan menyusun perangkat kepengurusannya yang lengkap dibantu oleh 5 (lima) formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1 minggu.

3. Ketua Pengurus Cabang memberikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 15

1. Ketua dapat mencalonkan dirinya kembali untuk masa khidmat selanjutya.

2. Sebelum menjalankan tugas-tugasnya, Ketua bersumpah di hadapan peserta Musyawarah sebagai berikut:

بسم الله الرحمن الرحيم، أشهد أن لا اله الا الله Ùˆ أشهد أنّ محمدا رسول الله، رضيت بالله ربّا Ùˆ بالإسلام دينا Ùˆ بمحمّد نبيّا Ùˆ رسولا

DemiAllah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua ……….

Ikatan keluarga Besar Al-Kautsar, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Memegang teguh syari’at Islam, menjalankan segala peraturan dan ketentuan organisasi

dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada amanah anggota

3. Jika ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka Ketua bersumpah dengan disaksikan oleh Majelis Khusus yang berjumlah 9 (sembilan) orang, yang merupakan rekomendasi Musyawarah pada tiap tingkat atau rekomendasi anggota, atau orang-orang yang dipandang layak dan mewakili atau yang direlakan anggota.

Pasal 16

1. pengurus dapat diberhentikan apabila

a) Wafat, gila dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama khidmat.

b) Terbukti melakukan pelanggaran.

2. Pemberhentian hanya dapat dilakukan pada musyawarah istimewa yang dihadiri 50 per 1 jumlah cabang.

BAB VI

PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 17

1. Apabila terjadi lowongan antar waktu atau tidak berfungsi kepengurusan, ketua masing-masing tingkat dapat menunjuk personil anggota lainnya untuk menduduki jabatan tersebut.

BAB VII

PENASEHAT

Pasal 18

1. Penasehat adalah Badan yang terdapat di tingkat Perwakilan Pusat dan Cabang.

2. Penasehat di tingkat Pusat disebut Penasehat Pusat, dan di tingkat Cabang disebut Penasehat Cabang.

3. Keanggotaan penasehat di tiap tingkat dipilih dan ditetapkan pada musyawarah tiap tingkat.

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 19

Musyawarah Pusat

1. Musyawarah Pusat merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi IKBAR.

2. Musyawarah Pusat dihadiri oleh utusan-utusan Pengurus Cabang dan Peninjau.

3. Musyawarah Pusat diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.

4. Musyawarah Pusat sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Perwakilan Cabang yang sah.

5. Musyawarah Pusat adalah untuk memilih Pengurus Pusat dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHO dan Rekomendasi Pusat.

Pasal 20

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh Anggota dan Peninjau.

2. Musyawarah Cabang diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.

3. Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari Anggota yang sah.

4. Musyawarah Cabang adalah untuk memilih pengurus Pusat dan Rekomendasi Cabang.

BAB IX

RAPAT KERJA

Pasal 21

Rapat Kerja Nasional

1. Rapat Kerja Nasional adalah untuk menilai pelaksanaan-pelaksanaan program sebelumnya, dan menetapkan program-program selanjutnya, kemudian menentukan keputusan-keputusan kerja, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Besar.

2. Rapat Kerja Nasional diadakan tiap 1 (satu) tahun sekali.

3. Rapat Kerja Nasional sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus.

4. Rapat Kerja Nasional menghasilkan Program Kerja Organisasi yang diiringi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 22

Rapat Kerja Cabang

1. Rapat Kerja Cabang adalah untuk menilai pelaksanaan-pelaksanaan program sebelumnya, kemudian menentukan keputusan-keputusan kerja, kecuali yang menjadi menjadi wewenang Musyawarah Cabang.

2. Rapat Kerja Cabang diadakan tiap 1 (satu) tahun sekali.

3. Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus.

4. Rapat Kerja Cabang menghasilkan Program Kerja Organisasi yang diiringi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

BAB X

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23

1. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

2. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas terbuka dan mufakat.

3. Dalam hal pemilihan tersebut, jika diperoleh suara yang sama atau seimbang, diadakan pemungutan ulang setelah pemberian tempo selama 15 menit.

4. Apabila masih terdapat suara imbang setelah melakukan hal pada ayat (3), maka keputusan diserahkan pada Pimpinan Sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

BAB XI

BADAN USAHA MILIK ORGANISASI

Pasal 24

1. Keberadaan dan kedudukan BUMO disesuaikan dengan hukum dan peraturan di tiap wilayah.

2. BUMO membeikan keuntungan kepada IKBAR diatur dalam kesepakatan tersendiri

Pasal 25

1. IKBAR memberikan pinjaman modal awal untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatannya kepada pengelola.

2. Besar nilai pinjaman modal awal ditentukan oleh Bendahara dan dapat diterima langsung oleh pengelola kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Ketua.

3. Pengelola akan mengembalikan dana pinjaman modal awal kepada Bendahara ditambah 10% keuntungan kegiatan, setelah laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan diterima IKBAR.

BAB XII

IURAN

Pasal 26

1. IKBAR memungut iuran sukarela yang ditetapkan untuk keperluan organisasi dan bersifat memaksa.

2. Sebelum pemungutan iuran, terlebih dahulu ketua Perwakilan pada tiap tingkat mengeluarkan surat edaran mengenai maksud dan tujuan adanya iuran.

3. Untuk kasus-kasus tertentu, ketua Perwakilan pada tiap tingkat dapat melangkahi ayat (2) di atas jika dalam keadaan mendesak.

4. Nilai iuran sedapat mungkin tidak memberatkan anggota dan/atau yang menimbulkan jiwa tidak ikhlas.

BAB XIII

PERUBAHAN

Pasal 27

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Istimewa yang khusus diadakan untuk itu.

2. Keputusan akan perubahan pasal-pasal dan/atau ayat-ayat dalam Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam sidang Musyawarah Besar dengan dukungan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah suara yang hadir dan sah.

3. Perubahan atribut dan semboyan IKBAR dapat diagendakan dalam Musyawarah Besar apabila diajukan paling lambat pada 30 (tiga puluh) hari sebelum Musyawarah Pusat oleh 1/3 (satu pertiga) jumlah suara yang sah.

BAB XIV

PEMBUBARAN

Pasal 28

1. Untuk melakukan pembubaran organisasi IKBAR, harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatunya di seluruh jajaran organisasi.

2. Segala hutang dan/atau piutang milik IKBAR setelah pembubaran serta proses hukumnya menjadi tanggungjawab panitia pembubaran.

3. Kekayaan IKBAR sesudah pembubaran diserahkan kepada Pondok Modern Al-Kautsar.

BAB XV

PERALIHAN

Pasal 32

1. Segala peraturan-peraturan yang ada dan tidak tertulis dalam Anggaran Rumah Tangga ini, tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan organisasi.

3. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan berlaku sejak waktu ditetapkan.


POKOK-POKOK PROGRAM KERJA

IKATAN KELUARGA BESAR AL-KAUTSAR

MASA KHIDMAT: 2008-2010

A. LATAR BELAKANG

1. Kedatangan bangsa-bangsa dari luar, membuat seluruh kawasan nusantara mengalami proses akulturasi budaya hingga berpengaruh kepada generasi muda Islam. Akibatnya sangat susah membedakan anatar pemuda jati Islam atau yang lainnya.

2. Sejarah perjuangan bangsa yang dimulai dari peristiwa-peristiwa bersejarah hingga perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI 1945 telah menunjukkan betapa peranan generasi muda Islam sangat menonjol dalam meyemangati sekaligus menjadi media pelaksana perjuangan dalam mempersatukan bangsa menjadi kekuatan nasional.

3. Perkembangan teknologi dari masa ke masa tidak terlepas dari perkembangan budaya suatu bangsa. Oleh karena itu, teknologi tidak hanya ditempatkan sebagai alat untuk memudahkan pekerjaan. Tapi lebih dari itu, merupakan salah satu ukuran kemajuan budaya suatu bangsa.

4. IKBAR memposisikan diri sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pembinaan dan pengembangan minat bakat generasi muda Islam serta berperan sebagai pemikir dan konseptor kebijakan pembinaan dan pengembangan mental generasi muda yang Islami.

5. IKBAR sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari generasi baru Indonesia turut berperan dalam mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan nasional menuju masa depan yang lebih baik dan bertanggungjawab, dimulai dari ruang lingkup Keluarga Besar Pondok Modern Al-Kautsar.

B. PENGERTIAN

Program Kerja IKBAR Masa Khidmat 2008-2010 berisikan pokok-pokok program yang strategis, berpatisipasi aktif dalam upaya pembinaan dan pengembangan minat bakat pemuda Islam; yang secara khusus meletakkan 4 (empat) dasar pemantapan program yaitu :

1. Pemantapan program bidang Organisasi dan Keanggotaan

2. Pemantapan program bidang Pengembangan Sumber daya Manusia

3. Pemantapan program bidang Pemahaman Syari’at Islam

4. Pemantapan program bidang Pendidikan dan Olahraga

5. Pemantapan program bidang Teknologi Informasi

6. Pemantapan program bidang Sosial Budaya

C. LANDASAN

Landasan Program Kerja IKBAR disusun berdasarkan:

1. Syariat Islam sebagai landasan ideal

2. Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

3. AD/ART sebagai landasan operasional.

D. MAKSUD

1. Mengimplementasikan semangat IKBAR sebagai Organisasi swadaya kemasyarakatan yang komit sebagai pemikir dan konseptor pembinaan dan pengembangan pemuda Islam melalui berbagai aktifitas harus dipahami oleh seluruh jajaran organisasi.

2. Memberikan arahan bagi perjuangan organisasi merupakan salah satu faktor penggerak guna meningkatkan partisipasi para kader IKBAR untuk pembinaan dan pengembangan pemuda Islam.

3. Merumuskan garis-garis besar program organisasi yang menyangkut aspek pelaksanaan, pengorganisasian serta hirarki pertanggungjawaban.

E. TUJUAN

1. Meletakkan dasar bagi pengembangan organisasi dan memantapkan sasaran program sesuai dengan tujuan organisasi yang dilaksanakan secara periodik dalam kegiatan tahunan.

2. Meningkatkan pemahaman wawasan nasional/wawasan nusantara, persatuan dan kesatuan, dengan cara memahami dan mendalami serta memecahkan persoalan-persoalan kemasyarakatan khususnya tentang pengembangan minat dan bakat.

F. RUANG LINGKUP

Selaras dengan keberadaan IKBAR sebagai organisasi yang tunak dalam membina dan mengembangkan minat bakat pemuda Islam dengan memperhatikan arah dan strategi pelaksanaan program IKBAR. Penanaman kesadaran akan pentingnya potensi diri sebagai nilai utama dan identitas kemampuan diri akan meningkatkan potensi dan daya saing dalam kompetisi global.

G. SASARAN

Tercapainya tujuan IKBAR ialah melalui pelaksanaan Program Kerja secara sungguh-sungguh dengan berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

1. Tercapainya kualitas anggota dalam pemikiran, mental dan perilaku serta keterampilan dalam rangka terciptanya peningkatan kualitas hidup anggota dalam segala aspek.

2. Menciptakan serta meningkatkan kualitas kader sebagai tenaga inti penggerak organisasi sekaligus dapat berperan dalam lingkungan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

3. Meningkatkan peranan semua perangkat organisasi untuk dapat berperan aktif dalam meneliti, membina dan mengembangkan minat bakat pemuda Islam.

4. Mendorong agar semangat partisipasi aktif anggota dalam proses pembangunan nasional didasarkan pada budaya etos kerja yang produktif, efisien dan berdaya saing.

Sasaran sebagaimana dimaksud di atas, diusahakan melalui kegiatan-kegiatan yang terencana, terarah, terkoordinasi, berkesinambungan dan terevaluasi serta memiliki mentalitas yang tinggi.

H. STRATEGI

Strategi dalam pencapaian tujuan IKBAR:

1. Penciptaan suasana kondusif bagi pembinaan dan pengembangan wawasan, mental idiologis, prilaku yang disemangati oleh iman dan taqwa serta sikap kepeloporan yang dijiwai semangat kemajuan mandiri yang bertanggungjawab.

2. Pemantapan kepedulian serta komitmen yang tinggi terhadap pemecahan masalah-masalah kemasyarakatan dan pembangunan.

3. Pemantapan aspek komunikasi dan hubungan kerjasama IKBAR dengan organisasi, instansi dan lembaga terkait.

4. Pemantapan kerjasama IKBAR dengan infra dan supra struktur politik dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif IKBAR terhadap pembangunan nasional.

5. Peningkatan dan pemantapan kualitas sumber daya IKBAR dengan menumbuhkembangkan suasana kondusif bagi upaya anggota untuk meningkatkan kualitas penguasaan ilmu dan teknologi, meningkatkan efesiensi dan produktivitas anggota, yang pada akhimya akan meningkatkan kualitas organisasi.

6. Melaksanakan aktivitas yang berorientasi pada partisipasi sosial kemasyarakatan sebagai bukti kepedulian IKBAR terhadap masalah-masalah kerakyatan, bangsa dan negara.

I. POKOK-POKOK PROGRAM UMUM

Pokok-Pokok Program Umum merupakan acuan yang bersifat umum dan mendasar bagi perumusan program-program pengurus IKBAR di setiap tingkatan selama 1 (satu) masa khidmat yang disusun secara terpadu, terarah dan menyeluruh dengan menetapkan Pokok-Pokok Program Umum sebagai berikut :

1. Ikut serta dalam pengembangan Pondok Modern Al-Kautsar

2. Optimalisasi struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di setiap tingkat kepengurusan.

3. Penataan manajemen organisasi dan pembaharuan sistem informasi secara modern.

4. Pengaturan hubungan yang serasi antara IKBAR dengan dinas, instansi, lembaga dan organisasi terkait agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efektif dan efisien.

5. Pemantapan kondisi dialogis dalam memecahkan berbagai masalah yang menjadi perhatian dan fokus keberadaan IKBAR.

J. TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN PROGRAM DENGAN MITRA

Sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaan IKBAR, maka pelaksanaan program melalui kerjasama dengan mitra berupa lembaga, instansi, dinas dan organisasi lainnya, diatur oleh tata hubungan sebagai berikut:

1. IKBAR memposisikan diri sebagai perencana, konseptor, pelaksana, pengawas atau pengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan bersama mitra.

2. Program Kerja IKBAR sebagai landasan pelaksanaan kegiatan.

3. IKBAR melaksanakan program yang bersifat strategis, akomodatif dan integratif.

4. IKBAR bersama mitra melaksanakan program yang lebih diarahkan kepada peningkatan kualitas dan partisipasi pemuda Islam dalam pembangunan.

5. Dalam melaksanakan program kerja bersama mitra, masing-masing tingkat kepengurusan IKBAR bertindak sebagai motivator, fasilitator, dinamisator dan akselerator kegiatan secara optimal dengan memperhatikan karakteristik tiap mitra dan daerahnya, sesuai dengan mekanisme kerja yang disepakati bersama dengan institusi yang berwenang untuk menetapkan program kerja.

K. PENUTUP

Pokok-Pokok Program Kerja IKBAR adalah awal jangka panjang untuk peningkatan kualitas Keluarga Besar Pondok Modern Al-Kautsar. Juga merupakan acuan yang bersifat umum dan mendasar bagi perumusan program-program pengurus IKBAR di setiap tingkatan selama 1 (satu) masa khidmat yang disusun secara terpadu, terarah dan menyeluruh.

Dalam realisasinya sangat tergantung peran aktif setiap perangkat dengan dilandasi pada sikap, mental, tekad dan semangat serta ketaatan dan disiplin para pelaksana program dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.